Rabu, 30 Desember 2009

kiat-kiat menjadi guru profesional.

0
BAB 1
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

Masalah profesionalisme guru adalah isu yang paling serius diantara permasalahan lain yang di hadapi guru kita. Pembicaraan mengenai problematika guru sering sampai pada kesimpulan bahwa sampai hari ini sepertinya guru “belum percaya diri” menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya,seperti dokter, pengacara,hakim,atau psikolog. Dengan kata lain,guru seperti “tak bisa” menyebut diri mereka sebagai seorang profesional yang sejajar dengan para profesional di bidang yang lain. Hal ini disebabkan karena mereka sadar bahwa suatu jenis pekerjaan disebut idealnya memiliki kedudukan lebih di bidang dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi. Kedudukan lebih di bidang dengan pekerjaan lain yang tidak dianggap sebagai profesi. Kedudukan lebih itu bisa berupa materiil maupun spirituil. Disamping itu, untuk menjadi profesional harus memenuhi kriteria dan peryaratan tertentu. Seorang profesional menunjukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap lebih dibanding pekerja lainnya. Maka untuk menjadi profesional seseorang harus memenuhi kualifikasi minimum, sertifikasi, serta memiliki etika profesi.
Kalau saya bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka saya akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan yang lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis pendidikan formal, praktek lapangan dibidang masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa yang bersangkutan professional dalam menjalankan tugasnya.
Bagaimana untuk menjadi seorang guru di negeri ini? Di Indonesia, setelah lulus dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung disebut guru. Bahkan, banyak pulan lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah, sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian oleh banyak sarjana kita setelah gagal memperoleh pekerjaan lain yang mereka anggap “lebih baik”.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar Belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut .
1.Bagaimana sejarah perkembangan profesi guru ?
2.Apa pengertian profesionalisme guru ?
3.Apa faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru ?
4.Bagaimana meningkatkan profesionalisme guru ?

C.TUJUAN
Tujuan penulisan dalam makalah ini sebagai berikut .
1.Mengetahui sejarah perkembangan profesi guru.
2.Mengetahui pengertian profesionalisme guru.
3.Untuk mengetahui faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru.
4.Untuk mengetahui cara peningkatan profesionalisme guru.

BAB II
KIAT-KIAT GURU DALAM MENINGKATKAN
PROFESIONALITAS DIRI

A.Sejarah Perkembangan Profesi Guru
Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Pada zaman prasejarah proses belajar mengajar berlangsung melalui pengamatan dan dilakukan oleh keluarga. Kemudian pada zaman Yunani dan Romawi Kuno (2000 B.C. – A.D. 400) Pembelajaran one to-one untuk kelompok elit masyarakat dilakukan oleh tutor.
Selanjutnya sistem persekolahan mulai berkembang pada zaman Koloni Amerika (1600 – 1800). Dan sistem klasikal untuk masyarakat urban berkembang pada abad 19. Pada abad ke 20 (1900–1999) sekolah berkembang dalam system klasikal yang dilengkapi dengan berbagai media dan pemanfaatan teknologi. Perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan konsepsi dari kelas dalam pengertian ruangan yang dibatasi empat dinding menuju kelas yang tanpa batas dan bersifat maya (virtual). Pada abad ke 21 sekarang dan seterusnya dapat dipastikan akan ada perubahan mengenai sistem persekolahan. Yang secara pelan namun pasti mengarah kepada virtual school. Semua terjadi berkat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Sejalan dengan perkembangan system persekolahan tersebut di atas, maka profesi juga telah dan terus mengalami perubahan. Profesi guru di abad 21 ini sangat dipengaruhi oleh pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga guru dengan kemampuan artifisialnya dapat membelajarkan siswa dalam jumlah besar, bahkan bisa melayani siswa yang tersebar diselurluh penjuru duni. Guru bukan hanya lagi mengendalikan siswa yang belajar di kelas, tetapi ia mampu membelajarkan jutaan siswa di “kelas dunia” memberi pelayanan secara individual pada waktu yang bersamaan. Sementara itu dengan bantuan teknologi juga pembelajaran tersebut juga daapt dilakukan secara multiakses dan memberi layanan secara individual di mana saja dan kapan saja. Guru di masa lalu sangat mengandalkan buku teks, dan sekarang memanfaatkan hypertext.

B.Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemampuan, wawasan, dan kreativitasnya.
Masyarakat telah mempercayakan sebagian tugasnya kepada guru. Tugas guru yang diemban dari limpahan tugas masyarakatr tersebut antara lain adalah mentransfer kebudayaan dalam arti luas, keterampilan menjalani yang kompetitif. Oleh karena itu guru harus siap untuk diuji kompetensinya secara berkala untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembang. Di masa depan dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang mengembangkan, mengimplementasikan, dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.
Kemampuan-kemampuan yang selama ini harus dikuasai guru juga akan lebih dituntut aktualisasinya. Misalnya kepampuan dalam : 1) merencanakan pembelajaran dan merumuskan tujuan, 2) mengelola kegiatan individu, 3) menggunakan multi metoda, dan memanfaatkan media, 4) berkomunikasi interaktif dengan baik, 5) memotivasi dan memberikan respon, 6) melibatkan siswa dalaml aktivitas, 7) mengadakan penyesuaian dengan kondisi siswa, 8) melaksanakan dan mengelola pembelajaran, 9) menguasai materi pelajaran, 10) memperbaiki dan mengevaluasi pembelajaran, 11) memberikan bimbingan, berinteraksi dengan sejawat dan bertanggung jawab kepada konstituen serta, 12) mampu melaksanakan penelitian.
Secara spesifik pelaksanaan tugas guru sehari-hari di kelas seperti membuat siswa berkonsentrasi pada tugas, memonitor kelas, mengadakan penilaian dan seterusnya, harus dilanjutkan dengan aktivitas dan tugas tambahan yang tidak kalah pentingnya seperti membahas persoalan pembelajaran dalam rapat guru, mengkomunikasikan hasil belajar siswa dengan orangtua dan mendiskusikan berbagai persoalan pendidikan dan pembelajaran dengan sejawat. Bahkan secara lebih spesifik guru harus dapat mengelola waktu pembelajaran dalam setiap jam pelajaran secara efektif dan efisien. Untuk dapat mengelola pembelajaran yang efektif dan efisien tersebut, guru harus senantiasa belajar dan meningkatkan keterampilan dasarnya. Menurut Rosenshine dan Stevens sembilan keterampilan dasar yang penting dikuasai oleh guru adalah keterampilan; 1) membuka pelajaran dengan mereview secara singkat pelajaran terdahulu yang terkait dengan pelajaran yang akan disajikan, 2) menyajikan secara singkat tujuan pembelajaran, 3) menyajikan materi dalam langkah-langkah kecil dan disertai latihannya masing-masing, 4) memberikan penjelasan dan keterangan yang jelas dan detil, 5) memberikan latihan yang berkualitas, 6) mengajukan pertanyaan dan memberi banyak kesempatan kepada siswa untuk menunjukan pemahamannya, 7) membimbing siswa menguasai keterampilan atau prosedur baru, 8) memberikan balikan dan koreksi, dan 9) memonitor kemajuan siswa (Rosenshine & Stevens. 1986). Selain itu, tentu saja masih ada keterampilan lain yang harus dikuasai guru misalnya menutup pelajaran dengan baik dengan membuat rangkuman dan memberikan petunjuk tentang tindak lanjut yang harus dilakukan oleh siswa.
Pendeknya banyak hal-hal kecil yang harus diperhatikan dan dikuasai oleh guru sehingga secara kumulatif membentuk suatu keutuhan kemampuan professional yang bisa ditampilkan dalam bentuk kinerja yang optimal. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru, maka guru sendiri harus mau membuat penilaian atas kinerjanya sendiri atau mau melakukan otokritik. Di samping itu kritik, pendapat dan berbagai harapan masyarakat juga harus menjadi perhatiannya. Jadi, guru harus memperbaiki profesionalismenya sendiri, dan masyarakat membantu mempertajam dan menjadi pendorongnya.
Undang-Undang tentang profesionalisme guru UU NO 23 TAHUN 2003, psl 39 ayat 2 Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
UU NO 14 TAHUN 2005, psl 2 ayat 1
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan pada usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C.Faktor Penyebab Rendahnya Profesionalitas Guru
Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya.
Akadum (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja diluar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntunan di Negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa memperhitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang di berikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa di salahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggotanya. Dengan melihat adanya faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.

D.Meningkatkan Profesionalitas Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaraan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembina Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan (Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (pusat kegiatan guru,dan KKG (kelompok kerja guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi,1998).
Profesionalisasi harus di pandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini,pendidikan prajabatan,pendidikan dalam jabatan termasuk penataran,pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru,imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
Dari beberapa upaya yang telah di lakukan pemerintah di atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan di terapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di negara maju kualitasnya tinggi atau di katakan professional, karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Dalam journal PAT (2001) di jelaskan bahwa di inggris dan wales untuk meningkatkan profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di amerika serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di amerika serikat menjadi pola anutan Negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonial belanda. Setelah memasuki jaman orde semua berubah sehingga kini dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dll.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetasi, yaitu kompetasi pedagogis, kognitif, personality,dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas,bijak,dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsif-prinsif profesional . mereka harus (1) memiliki bakat,minat, panggilan jiwa, dan idealisme,(2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya,(3) memiliki kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Disamping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak damn kewajiban dalam melaksanakan tugas,(6) memperoleh penghasilan yang di tentukan sesuai dengan dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki titik lemah pada hal-hal berikut. (1) kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak diantara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. (2) tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis,kognitif,personaliti dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak,dan dapat bersosialisasi dengan baik. (3) penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benare sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat di ikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif. (4) Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan potensi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenangpun tidak mendorong guru kea rah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi criteria profesional, guru dan penanggungjawab pendidikan harus mengambil langkah. Hal-hal yang dapat dilakukan di antaranya (1) penyelenggaraan pelatihan. Dasar profesionalisme adalah kompetensi. Sementara itu, pengembangan kompetensi mutlah harus berkelanjutan. Caranya, tiada lain dengan pelatihan. (2) Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian-penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja. (3) Penciptaan waktu luang. Waktu luang (Ieisure time) sudah lama menjadi sebuah bagian proses pembudayaan.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan dan Saran
Memperhatikan peranan guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen berserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki satu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.

No Response to "kiat-kiat menjadi guru profesional."

Posting Komentar